Ada Pertanyaan?

Kami siap membantu Anda terkait pengurusan dokumen lingkungan di wilayah Kalimantan Barat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Anda dapat melacak status dokumen lingkungan dengan mengunjungi halaman Beranda. Masukkan nama perusahaan Anda di kolom pencarian yang tersedia, lalu klik "Lacak".

Lama proses penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen yang Anda ajukan. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan sesuai, proses pengujian hingga penerbitan persetujuan biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja.

Persyaratan dokumen berbeda-beda tergantung jenis kegiatan dan sektor. Namun secara umum, Anda membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP Penanggung Jawab, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan draf dokumen teknis (AMDAL/UKL-UPL). Silakan hubungi admin kami untuk detail lebih lanjut.

Status revisi berarti terdapat kekurangan data administratif atau substansi yang belum sesuai dengan standar teknis. Anda dapat melihat detail kekurangan tersebut pada bagian "Catatan" di halaman detail pelacakan dokumen Anda.

Informasi Kontak

Kantor Dinas

Jl. Slt. Abdurrahman No.137, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116

Telepon / Fax

(0561) 734029

WhatsApp Center

+62 812-3456-7890

Ikuti Kami
Lokasi Kami